Laporan Pertanggung Jawaban Pemerintah Desa Tahun Anggaran 2024
24-Sep-2025
Admin Desa Papungan
aporan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa merupakan Proses Kegiatan Pelaporan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa oleh Kepala Desa kepada Bupati melalui Camat. Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa memuat materi Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa Setiap tahun dari Tahun 2024. Muatan materi Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa Kepala Desa terdiri dari :
Pendahuluan;
Program Kerja Penyelenggaraan Pemerintahan Desa Tahun 2024;
Program Kerja Pelaksanaan Pembangunan Tahun 2024;
Program Kerja Pelaksanaan Pembinaan Kemasyarakatan Tahun 2024;
Program Kerja Pemberdayaan Masyarakat Tahun 2024;
Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2024;
Keberhasilan yang dicapai, Permasalahan yang dihadapi dan Upaya yang ditempuh kurun waktu tahun 2024 meliputi bidang :
Bidang Penyelenggaraan Pemerintahan;
Bidang Pelaksanaan Pembangunan;
Bidang Pembinaan Kemasyarakatan;
Bidang Pemberdayaan masyarakat.
Penaggulangan Bencana
Penutup
Program Kerja Penyelenggaraan Pemerintahan Desa, Pelaksanaan Pembangunan, Pembinaan Kemasyarakatan, Pemberdayaan Masyarakat dan Penggulangan Bencana Tahun 2024 mengacu pada Rencana Kerja Pemerintah Desa Tahun 2024 dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa Tahun 2024.
Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa Kepala Desa Papungan tahun 2024 disusun dengan tujuan untuk menyampaikan Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa Kepala Desa Papungan tahun 2024 kepada Bupati Blitar melalui Camat Kanigoro secara tertulis untuk digunakan sebagai bahan evaluasi. Bahan evaluasi tersebut, digunakan sebagai dasar oleh Bupati Blitar untuk menetapkan kebijakan baik berupa pembinaan maupun pengawasan sesuai ketentuan Peraturan Perundang-undangan.